Surat Edaran Rektor Tentang Peningkatan Kinerja bagi Dosen dan Karyawan Unigal

Yth. Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Pimpinan Satuan Kerja
Di Lingkungan Universitas Galuh


Assalamu’alaikum war. wab.

Dalam rangka meningkatkan komitmen kinerja dan kebersamaan di kalangan Dosen dan Karyawan Universitas Galuh, dan sebagaimana telah dibahas dalam Rapat Pimpinan tgl 18 November 2013 maka disampaikan informasi sebagai berikut:

1)        Dalam rangka meningkatkan komunikasi inter-personal dan pengawasan melekat, maka setiap pimpinan satuan kerja dapat memantau dan mengawasi kehadiran dan kinerja staf yang dipimpinnya, dan setiap staf selalu berkomunikasi dengan pimpinan satuan kerjanya jika berhalangan atau melaksanakan tugas di luar kampus;

2)        Dalam rangka meningkatkan kebersamaan maka ditetapkan bahwa Pakaian Dinas di lingkungan Universitas Galuh terdiri atas:

(a)   Pakaian Dinas Lengkap (untuk laki-laki: kemeja, berdasi, dan berjas, sedangkan perempuan: stelan jas formal atau menyesuaikan) dan PDL Khusus (kemeja, berdasi, berjas, dan berpeci) dan untuk perempuan (berkebaya lengkap);

(b)   Pakaian Upacara Kesadaran (PUK) yaitu baju batik seragam Universitas Galuh berlengan panjang atau seragam Korpri;

(c)    Pakaian Dinas Harian, yang terdiri atas:

(1)   Pakain Dinas Harian I yaitu: kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna gelap;

(2)   Pakaian Dinas Harian II, yaitu: kemeja dan celana/rok kain atau seragam safari;

(3)   Pakaian Dinas Harian III, yaitu: kemeja batik dan celana/rok kain;

(4)   Pakaian Praktikum, yaitu pakain khusus untuk kegiatan di laboratorium; 

3)        Penggunaan pakian dinas di lingkungan Universitas Galuh disesuaikan dengan kondisi dan fungsinya, sehingga diatur sebagai berikut:

(a)   PDL Khusus digunakan oleh dosen dan karyawan pada saat kegiatan Wisuda, Diesnatalis, Kegiatan Resmi Khusus atau Pelantikan menduduki jabatan;

(b)   PDL digunakan oleh Dosen yang akan melaksanakan Ujian Sidang, Ujian Yudisium, Ujian Seminar Proposal, Ujian Tugas Akhir, serta kegiatan resmi akademik khusus;

(c)    PUK digunakan hanya pada saat Upacara Kesadaran Nasional atau Upacara Hari Besar lainnya;

(d)  PDH I digunakan Dosen dan Karyawan pada hari Senin;

(e)   PDH II digunakan Dosen dan Karyawan pada hari Selasa dan Rabu;

(f)     PDH III digunakan Dosen dan Karyawan pada hari Kamis dan Jumat;

(g)   PP digunakan Dosen dan karyawan pada saat kegiatan praktik, misalnya di laboratorium atau kegiatan berolahraga;

4)        Dalam rangka meningkatkan kebugaran jasmani dan kepedulian lingkungan, setiap Dosen (khusus yang tidak mengajar pada Jumat pagi) serta karyawan Universitas Galuh dianjurkan untuk mengikuti Olahraga (senam kesegaran) di depan Gedung Induk FKIP (pukul 06.00-07.30) yang akan diarahkan oleh Program Studi Pendidikan Olahraga FKIP Universitas Galuh. Khusus pada hari Jumat minggu ke IV kegiatan dilakukan dengan melakukan Operasi Bersih di lingkungannya masing-masing serta melakukan penanaman pepohonan (sesuai musim) atau penataan lingkungan;

5)        Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta kesegaran dalam bekerja, maka setiap Dosen atau Karyawan Universitas Galuh diharapkan menghentikan aktivitas (perkuliahan, pelayanan, atau kegiatan lain) jika waktu Dzuhur tiba dan beristirahat untuk melaksanakan Sholat Berjamaah di Mesjid Rhaudlatul Muttaqien Universiats Galuh (khusus bagi laki-laki). Para Dosen yang mengajar pada waktu tersebut, sebaiknya mengajak mahasiswa menuju mesjid untuk bersama-sama melaksanakan Sholat berjamaah;

 

Demikian  surat ini, kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh semua pelaksana satuan kerja di lingkungan Universitas Galuh.